Monday, January 26, 2015

Bolehkah Berbicara Saat Sedang Wudhu

Bolehkah Bicara Saat Wudhu
Bolehkah Bicara Saat Wudhu

Soal :

Mengenai berbicara ketika wudhu, apakah boleh ataukah tidak?

Jawab (Dijawab oleh Syaikh Khalid Al Mushlih hafizhahullah) :

Sebagian fuqaha memakruhkan berbicara ketika wudhu, dasarnya karena hal itu membuat tidak sempurna isbagh (meratakan air) -nya. Demikian alasan para fuqaha yang memakruhkan berbicara ketika wudhu, yaitu karena berbicara ketika itu menyibukkan seseorang dalam ibadahnya dan dapat melalaikannya.

Namun yang rajih adalah tidak mengapa seseorang yang sedang berwudhu itu berbicara, baik saling berkata-kata maupun menanggapi ucapan orang lain. 

Adapun saling berkata-kata ketika wudhu, terdapat hadits dalam As Shahih, bahwa Nabi ~Shallallahu'alaihi Wasallam~ sebagaimana dalam hadits 'Aisyah dan Abdullah bin 'Amr dan Abu Hurairah, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "neraka Wail bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu)"

Di sini beliau mengajak bicara para sahabat yang sedang wudhu, yaitu sedang mencuci kaki mereka, dan mereka kurang sempurna dalam meratakan air sampai mereka membiarkan sebagian tumit mereka tidak terbasuh, maka Nabi bersabda: "neraka Wail bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu)"

Dan perkataan beliau ini didengar dan dipahami oleh para sahabat yang berwudhu, dan berbicara itu hukum asalnya mubah, sedangkan makruh adalah sebuah hukum syar'i, menetapkan suatu hukum syar'i butuh bersandar kepada dalil. Hukum yang tidak didasari dalil maka tidak bisa ditetapkan.

Dan tidak mungkin kita menetapkan hukum tanpa ada sandaran yang jelas semisal hanya berdasar pada akalnya, seleranya atau opininya, namun yang benar kita harus menetapkan hukum dengan dalil syar'i baik dalam mengharamkan, dalam memakruhkan, dalam mewajibkan, dan dalam menyunnahkan wajib mendasari semua itu dengan dalil.

Adapun perkara mubah, secara umum mubah adalah hukum asal. "hukum asal segala sesuatu adalah mubah"

Beberapa dasar dibolehkannya berbicara di saat berwudhu :

Pertama,
Tidak terdapatnya satu dalil  shahih pun yang melarang hal itu. Sedang menetapkan makruh atau haramnya sesuatu perlu dengan dalil yang shahih.
Kedua,
Diriwayatkan oleh al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: Aku pernah bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau berwudhu, lalu aku merunduk untuk melepas sarung kaki (khuf)-nya. Namun, beliau bersabda, ‘Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya (kedua kaki) dalam keadaan suci.’ Lalu, beliau mengusap kedua khuf-nya tersebut.
[HR. al-Bukhari 206 dan Muslim 79].

Tampak pada hadits di atas, bahwa sebelum Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap khuff-nya (sebagai ganti dari mencuci kaki) beliau terlebih dahulu berbicara dengan memberikan arahan kepada al-Mughirah bin Syu’bah agar khuff yang beliau kenakan tidak dicopot. Hal ini menunjukkan bahwa berbicara di saat wudhu adalah boleh.

Sumber referensi :

No comments: